Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saldi Isra: Mensos Tak Dilibatkan Pemberian Bansos, Malah Menteri Lain
22 April 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
ADVERTISEMENT
Dari delapan hakim konstitusi ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, salah satunya Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Dalam pernyataannya, Saldi melihat, berdasarkan fakta persidangan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih masif disalurkan dalam rentang waktu yang berhimpitan dengan Pemilu 2024.
"Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive)," kata Saldi dalam pernyataannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dia mengatakan keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos, terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon.
Saldi juga menyinggung kembali pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat sidang yang menyebut dirinya tak terlibat langsung dalam pemberian bansos.
ADVERTISEMENT
"Sementara itu, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan," ujar dia.
Saldi menjelaskan, fakta persidangan juga menunjukkan adanya beberapa menteri aktif yang turut memberikan bansos langsung kepada masyarakat saat periode kampanye.
"Selain itu, diperoleh pula fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye," tandasnya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini