Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sindiran Pimpinan DPR untuk Firli yang Jadi Tersangka: Jangan Merasa Benar
23 November 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
Sahroni menilai, ini adalah bentuk tidak pandang bulu kepolisian dalam menindak kasus pelanggaran hukum.
“Ini bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman dan kita enggak menjustifikasi semua pihak yang seolah-olah merasa benar,” kata Sahroni saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (23/11).
Firli ditetapkan sebagai tersangka tengah malam tadi, Rabu (22/11). Dia dijerat pasal berlapis secara alternatif mulai dari pemerasan, gratifikasi, atau suap.
Dirreskrimsus Polda Metro Java Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
"Bertempat di ruang Krimsus PM] telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi persnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 mobil hingga 21 HP.
“Ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara yang dimaksud tentang pemerasan itu dan akhirnya baru tadi malam yang bersangkutan tersangka,” kata Sahroni.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini