Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Situs resmi DPR RI tak bisa diakses pada Jumat (23/8) pagi. Tulisannya 'under maintenance'.
ADVERTISEMENT
"Under Maintenance Page Not Found," begitu tulisan di situs DPR.go.id.
Belum ada penjelasan resmi dari DPR terkait hal ini. Namun bolak-balik di-refresh, situs ini tetap tak bisa diakses.
"Ditemukan kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini. Itu yang kami tahu," tulis situs tersebut.
Kemarin, Kamis (22/8), DPR RI baru saja membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Sebab, rapat paripurna tidak kuorum.
Dua pasal kontroversial yang tadinya Baleg revisi yakni soal threshold dan batas usia calon di Pilkada kembali ke Putusan MK nomor 60 dan 70.
Artinya, untuk pendaftaran Pilkada 2024 persyaratannya tetap tak menggunakan hitungan jumlah kursi DPRD. Selain itu, batas usia calon untuk maju di Pemilihan Gubernur tetap 30 tahun saat penetapan calon.
ADVERTISEMENT
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini