Supratman Usai Jadi Menkumham: Janggalnya di Mana? Hak Prerogatif Presiden

19 Agustus 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas di kawasan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Baru Supratman Andi Agtas yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI
ADVERTISEMENT
Menanggapi pengumuman reshuffle di ujung masa pemerintahan Jokowi, Supratman mengatakan tidak ada yang janggal. Keputusan reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden.
“Enggak ada, kejanggalannya di mana? Usulan, reshuffle itu kan hak prerogatif presiden, itu hak konstitusional yg melekat kepadanya,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/8)
Ketika ditanya terkait perubahan menteri dalam dua bulan, Supratman tekankan bahwa usulan reshuffle bisa berlangsung selama presiden masih dalam masa jabatannya.
“Jangankan satu bulan dua bulan, setiap saat sepanjang presiden masih dalam kekuasaannya, berhak untuk melakukan itu (reshuffle),” ia tegaskan kembali
Ia katakan bahwa presiden membuat keputusan mendadak ini pasti sudah dipertimbangkan siapa saja orang-orang yang cocok untuk membantunya.
“Nah tentu, pak presiden lah yang lebih tahu apa yang beliau akan lakukan dan siapa yang akan dipilih untuk membantunya. Karena kami kan hanya membantu presiden,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Supratman mengeklaim bahwa baru mendengar kepastian dari pelantikannya jadi Menkumham itu saat subuh hari ini.
“Kepastiannya, saya ndak pernah, dengar cerita ceritanya sudah lama. Tapi kepastiannya, baru tadi subuh,” tuturnya
Ia melanjutkan, “Bayangkan, subuh jam 4 baru saya tahu akan dilantik hari ini.”