Tersangka Sopir Bus Maut Subang Terancam 12 Tahun Penjara

14 Mei 2024 6:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir bus yang alami kecelakaan di Ciater, Subang Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sopir bus yang alami kecelakaan di Ciater, Subang Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, telah ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 10 pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan seorang pengendara motor di Ciater, Subang, Sabtu (11/5) malam.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta," kata Wibowo di Mapolres Subang, Selasa (14/5) dini hari.
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Dalam pemeriksaan polisi, ada 4 temuan pada bus maut itu. Berikut temuan tersebut:
1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti
2. Adanya campuran air dan oli di dalam kompresor, harusnya ada udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran Oli
ADVERTISEMENT
3. Jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm
4. Terjadi kebocoran di dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat, sehingga menyebabkan kekurangan tekanan.
Sebelumnya, Direktorat Lalulintas Polda Jabar bersama Polres Subang menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, jadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Sabtu (11/5) malam.