Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tom Lembong Dijerat Tersangka Impor Gula Usai Kejagung Periksa 90 Saksi
29 Oktober 2024 21:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau kerap disapa Tom Lembong. Dia dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan impor gula pada 2015.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penetapan Tom Lembong ini dilakukan usai pihaknya memeriksa puluhan orang saksi.
"Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," kata Harli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (29/10).
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka. Ia pun langsung ditahan.
Adapun Tom dijerat bersama seorang tersangka lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Penyelidikan ini dilakukan sejak 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
Kasus Importasi Gula
Pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula.
ADVERTISEMENT
Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangkat stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
ADVERTISEMENT
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.
"PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kg. Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan UU berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (29/10). Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Updated 30 Oktober 2024, 10:07 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini