Tom Lembong Tersangka Korupsi, Kejagung: Tidak Ada Politisasi dalam Kasus Ini

29 Oktober 2024 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pidsus Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula, Jaksel, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pidsus Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula, Jaksel, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka ini.
ADVERTISEMENT
"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/10).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penyidikan kasus impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Kepala BKPM Thomas Lembong Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka. Ia pun bakal langsung ditahan.
Adapun kasusnya, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
ADVERTISEMENT
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangkat stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN," kata Qohar.
ADVERTISEMENT
Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.
"PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kg. Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan UU berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT