Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril: Kepala Negara AS-Asia Ucapkan Selamat ke Prabowo, Malu Kalau MK Batalkan
22 April 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4) pagi. Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, optimistis MK akan menolak permohonan penggugat, termasuk soal membatalkan status Prabowo-Gibran sebagai paslon dengan suara terbanyak di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Ini kan dunia memperhatikan, Anda bisa bayangkan ya, kepala negara, presiden, perdana menteri, dari seluruh dunia sudah mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo, tiba-tiba MK mengatakan dibatalkan. Di mana muka kita ini mau ditaruh?" kata Yusril di Gedung MK sebelum sidang putusan, Senin (22/4).
Yusril mengungkapkan, sudah ada sejumlah kepala negara mulai dari Presiden AS, Joe Biden; PM Jepang, Fumio Kishida; PM Australia, Anthony Albanese; hingga PM Malaysia, Anwar Ibrahim, yang telah mengucapkan selamat kepada Prabowo. Ucapan selamat itu, kata Yusril, tak diucapkan secara sembarangan.
"Mereka juga punya perwakilan diplomatik di sini, mereka punya intelijen, semua kita tahu, mereka akan dipermalukan kalau mengucapkan selamat ke Pak Prabowo-Gibran, tiba-tiba hasilnya MK menganulir kemenangan itu," ungkap Yusril.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kita harus pandai-pandai juga mendapatkan diri kita di tengah-tengah percaturan dunia ini agar kita tidak mempermalukan negara lain dan kita juga tidak mempermalukan diri kita sendiri," lanjutnya.
Ada sejumlah kepala daerah yang telah mengucapkan selamat kepada Prabowo sebelumnya, mereka adalah:
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini