Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anwar Usman Sebut Politisasi: Sejak 1985 Jadi Hakim Saya Tak Pernah Langgar Etik
8 November 2023 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapannya atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memecatnya dari posisi ketua. Anwar bercerita, sejak menjadi hakim pada 1985 hingga sekarang, ia sama sekali tak pernah melanggar etik.
ADVERTISEMENT
"Saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karier di bawah MA maupun hakim di MK sejak tahun 2011," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
"Dan telah saya dalangi tanpa melakukan perbuatan tercela, saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MK, juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim MK sejak diberi amanah pada tahun 2011," lanjutnya.
Anwar menyebut, ia malah mendapatkan kabar soal upaya politisasi terhadap dirinya dalam berbagai putusan MK. Termasuk putusan Nomor 90 yang kontroversial dan mengubah syarat capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK, dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," tutur Anwar.
ADVERTISEMENT
Namun, kata Anwar, meski sudah mendengar isu upaya pembunuhan karakter tersebut, ia tetap berbaik sangka. Ia tetap membentuk MKMK sebagai bentuk pemenuhan kewajibannya sebagai Ketua MK.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," katanya.
Dalam proses peradilan etik oleh MKMK itu, Anwar menilai, seharusnya persidangan dijalankan secara tertutup sesuai dengan aturan MK. Namun rupanya sidang digelar secara terbuka.
"Namun sebagai Ketua MK saat itu saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan majelis kehormatan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.
ADVERTISEMENT