Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Din Syamsuddin: Saya Yakin Presiden Jokowi Intervensi Mahkamah Konstitusi
22 April 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meyakini Presiden Jokowi telah melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikatakannya saat berorasi mewakili kelompok bernama Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) di Patung Kuda.
ADVERTISEMENT
"Saya menengarai, saya mengendus, saya tingkatkan saya meyakini Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi," kata dia pada Senin (22/4).
Keyakinan itu didasarkan atas pengalamannya pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, Muhammadiyah mengajukan gugatan atas tiga Undang-Undang (UU) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Salah satu dari tiga UU yang dimaksud, menurut Din, yakni terkait dengan UU Penanaman Modal yang dinilai telah memberikan kesempatan bagi bangsa asing menguasai sumber daya di Indonesia hingga
"Sebagai ketua umum maka kita ajukan tiga UU yang bertentangan dengan konstitusi, saya saksikan langsung advokat dari Muhammadiyah mendaftar di ruang pendaftaran konstitusi," kata dia.
Ketika diajukan, menurut Din, pihaknya juga sempat menemui Jokowi. Jokowi pun menyampaikan kepada Din bahwa waktu dilayangkannya gugatan tak tepat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, selang beberapa hari setelah itu, akhirnya gugatan yang dilayangkannya ditolak. Hal itulah yang membuat dugaannya menguat bahwa ada intervensi yang telah dilakukan oleh Jokowi.
"Apa jawab presiden Jokowi? Prof, timming-nya salah. Timming-nya salah," ujar dia.
"Ini menunjukkan, saya seyakin-yakinnya, ada intervensi presiden terhadap Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini