Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim MK: Perubahan Data di Web Sirekap Bikin Gaduh Masyarakat
22 April 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan Sirekap pada proses Pemilu membuat gaduh di masyarakat lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
“Menurut Mahkamah, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat,” kata Guntur di sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Guntur menyebut sistem Sirekap yang menjadi alat bantu itu justru seperti tidak memberikan kepastian. Apalagi, kata Guntur, aplikasi Sirekap pada saat terakhir penggunaannya tidak bisa diakses yang justru semakin tidak memberikan kepastian.
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPU tidak membantah hal tersebut. Namun, membenarkan bahwa ada perubahan di Sirekap semata-mata karena ada perubahan di KPPS oleh IT KPU.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya sebelum data dari Sirekap mobile masuk ke dalam Sirekap web, terlebih dahulu harus dilakukan validasi data, sehingga data yang dikonsumsi masyarakat adalah data yang benar sebagaimana data di TPS berdasarkan,” ujarnya.
Majelis MK meminta hal tersebut menjadi catatan untuk penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Hakim menilai, Sirekap yang seharusnya sebagai sarana publikasi justru malah membuat ketidakpastian.
“Seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, quod non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS,” ujarnya.
“Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini