Jokowi soal Putusan Gugatan Pilpres MK: Itu Wilayahnya MK, Ya

22 April 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kembali mengomentari putusan gugatan Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal sudah diungkapkan MK dalam putusannya, seperti tidak yakin penyaluran bansos bisa meningkatkan suara capres, tak ada bukti bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran, hingga tak ada bukti nepotisme dan abuse of power yang dilakukan Jokowi di pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Dalam pernyataan barunya, Jokowi kembali menegaskan bahwa putusan merupakan kewenangan MK. Sehingga, ia enggan berkomentar jauh soal itu.
"Itu wilayahnya MK. Wilayahnya MK, ya," kata Jokowi di Kabupaten Boalemo, Senin (22/4).
Jokowi memilih melakukan kunjungan kerja saat MK membacakan putusan gugatan Pilpres 2024. Jokowi sudah berada di Gorontalo sejak Minggu (21/4).
Selain soal majunya Gibran sebagai cawapres yang disorot, penyaluran bansos selama kampanye juga menjadi poin penting dalam gugatan di MK.
ADVERTISEMENT
Terkait bansos, MK menyatakan tak menemukan bukti Jokowi membagikan bansos untuk memenangkan salah satu paslon. MK pun menilai, pembagian bansos belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif dan tak menemukan bukti yang meyakinkan adanya korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
Namun, MK memberikan catatan agar ada perbaikan dalam tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya bansos yang penyalurannya dekat dengan hari pemilu.