MK soal Pj Gubernur Kalbar dan Bali Tak Netral di Pemilu: Sudah Ditindak Bawaslu

22 April 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil permohonan Pemohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait dugaan pelanggaran beberapa Pj Gubernur yang dianggap tak netral. Salah satunya adalah Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harrison Azroi, yang dinilai tak netral setelah mengimbau warga memilih presiden yang mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyebut Bawaslu telah melampirkan keterangan terkait hal itu. Setelah dicermati, majelis hakim menilai dalil tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harrison Azroi, telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangannya, termasuk juga telah dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang juga telah melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Daniel di sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
“Bawaslu juga telah meneruskan hasil temuannya kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, majelis hakim juga menjawab dalil Pemohon soal Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang mencopot baliho paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, saat hari kunjungan kerja Presiden Jokowi. Majelis hakim menilai, pencopotan itu bersifat insidentil dan bukan representasi dari parpol atau paslon tertentu.
ADVERTISEMENT
“Terlebih, setelah acara kunjungan kerja Presiden berakhir, baliho maupun bendera dimaksud dikembalikan ke tempat semula tanpa adanya kerusakan,” ujar Daniel.
Dengan bukti-bukti tersebut, majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tuturnya.