Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kala Kombes Ade Safri Ucap Inna Shiratal Mustaqim usai Umumkan Firli Tersangka
23 November 2023 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak adalah sosok yang mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ade mengumumkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam.
ADVERTISEMENT
Ade Safri menyebut, penyidik telah mendapatkan cukup bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka. Firli dijerat atas tiga pasal yang dikenakan secara alternatif, mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat itu.
Ada kemudian menjelaskan dasar penetapan tersangka kepada Firli. Setidaknya dua alat bukti telah dikantongi. Begitu juga keterangan dari total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Menariknya, setelah mengumumkan Firli sebagai tersangka, Ade mengucapkan sebuah kalimat, yakni: Inna Shiratal Mustaqim.
Kalimat ini lengkapnya yakni: Ihdinaa Shirotol Mustaqiim yang artinya: Tunjukanlah kami jalan yang lurus. Itu ada pada ayat 6 surat Al Fatihah.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini