Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sudah Tersangka, Firli Bahuri Ternyata Masih Ikut Ekspose Kasus di KPK
23 November 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” kata Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11).
“Bila benar, dan Pemimpin KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK [tindak pidana korupsi]. Tragis,” tambah Novel.
Novel mengaku tidak mengetahui perkara apa yang dipimpin Firli Bahuri tersebut. Namun kata dia, hal itu menjadi sesuatu yang aneh dan skandal, tersangka korupsi dibiarkan memimpin ekspose perkara korupsi.
Tindakan Firli Bahuri tersebut akan berpotensi melahirkan problem baru. Terlebih, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang disertai pemerasan.
“Perkara yang bersangkutan adalah pemerasan, dan Firli buru-buru dulu kan penanganan korban pemerasan yang melapor. Ada relasi kuasa dalam kasus pemerasan, artinya Firli bisa saja gunakan kewenangannya untuk ‘mengancam’ dan menyusahkan korban. Atau menggunakan kewenangannya untuk pengaruhi korban atau saksi,” kata dia.
Novel menegaskan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka kasus pidana maka harus diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT
“Ini kasus korupsi, yang lebih lagi kepentingan KPK. Walaupun ada proses untuk sampai diberhentikan, tapi membiarkan yang bersangkutan memimpin ekspose adalah pelanggaran etik serius,” ungkapnya.
Terkait kabar Firli Bahuri masih memimpin ekspose, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkannya. Meski dia tidak menyebut ekspose terkait dengan kasus apa.
"Masih ikut ekspose," kata Tanak saat dikonfirmasi.
Johanis mengatakan, semua pejabat di negeri ini masih punya wewenang pada jabatannya selama belum ada putusan pemberhentian.
“Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Tanak.
Sebelum Johanis, Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih aktif sebagai pimpinan KPK. Dia pun membenarkan bahwa purnawirawan Polri itu masih ke kantor.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini