Kejagung Bantah 2 Ahli Plagiat di Sidang Praperadilan Tom Lembong

26 November 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun (atas, kanan) memimpin sidang lanjutan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun (atas, kanan) memimpin sidang lanjutan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Tuduhan plagiat itu disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong lantaran keterangan tertulis kedua ahli tersebut dinilai terdapat pendapat yang sama persis saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu.
Keterangan kedua ahli dinilai sama persis, termasuk titik koma.
Seusai persidangan, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pun melaporkan dugaan plagiariasme tersebut ke Polda Metro Jaya.
Adapun dua ahli yang dilaporkan tersebut adalah pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan pakar hukum pidana Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Menanggapi tuduhan itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa hal tersebut justru upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan.
Sehingga, Harli pun membantah tuduhan plagiarisme itu lantaran dinilai tak berdasar.
ADVERTISEMENT
"Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar karena pendapat tertulis sebagai pointer, bukan bukti tertulis," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Ia menerangkan bahwa pointer itu merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim untuk efisiensi di persidangan.
Harli menyebut, pada dasarnya ahli yang hadir dalam persidangan tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis.
Namun, demi efektivitas persidangan, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan tetap meminta kepada pihak Tom Lembong selaku Pemohon maupun Kejagung selaku Termohon agar menyiapkan pointer keterangan ahli.
"Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait," jelas dia.
Harli juga mengungkapkan sejatinya ada perbedaan substansi antara pendapat tertulis dari kedua ahli tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, pendapat tertulis dari Hibnu Nugroho terdiri dari 5 halaman dengan 9 pokok persoalan. Sementara itu, pendapat dari Taufik Rachman mencakup 7 halaman dengan 18 pokok persoalan.
"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," papar Harli.
Jika dinilai adanya kesamaan pandangan dari kedua ahli yang mereka hadirkan, Harli menekankan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya konsistensi interpretasi dari para ahli tersebut.
"Kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas," ungkapnya.
Harli pun menyebut bahwa Pemohon, dalam hal ini pihak Thomas Lembong, tidak dapat membedakan antara pendapat ahli dan keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
"Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara, jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan," tutur dia.
Oleh karenanya, Harli menegaskan bahwa nilai hukum terletak pada keterangan langsung di persidangan alih-alih keterangan tertulis.
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 186 KUHAP, yang menyatakan bahwa nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.
"Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing," ucap dia.
"Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara," pungkasnya.

Debat Panas di Sidang Praperadilan

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kedua kanan) bertanya kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam sidang praperadilan Jumat (22/11) lalu, memang sempat terjadi perdebatan. Perdebatan itu bermula ketika pengacara Tom Lembong menanyakan keterangan tertulis milik Hibnu.
ADVERTISEMENT
"Ini betul keterangan Bapak?" tanya Ari Yusuf Amir.
"Iya," jawab Hibnu.
"Ini Bapak yang buat betul?" tanya Ari.
"Betul," timpal Hibnu.
"Saya ingin menunjukkan ke hakim yang terhormat dan kita semua hadirin yang hadir di persidangan ini. Naskah yang dibuat Prof sama persis dengan naskah yang dibuat oleh Taufik Rachman, kata demi kata, spasi bahkan titik koma yang sama. Saya ingin tanya, siapa yang nyontek? Bapak Prof yang buat terus Bapak yang contek?" ujar Ari.
Perdebatan pun terjadi, Jaksa melayangkan keberatannya kepada hakim. Ari membalasnya dengan terus mengungkap kesamaan keterangan yang ada.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun pun mencoba menengahi.
"Mohon dengan tenang, diam dulu. Bisa kita buat persidangan ini menjadi terang benderang. Kalau menjadi pertentangan ini menyangkut masalah pendapat ini saya tinggal, dari pihak pemohon, dari pihak termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing, ini benar, ini tidak benar," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya ambil kesimpulan dari situ semua, bahwa kalau memang ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini, sekarang ahli ini dihadirkan langsung di persidangan ini. Apa pun yang menjadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, itu yang kami catatkan di sini. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli saya persilakan kepada kedua pihak," tambahnya.