Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri masih aktif sebagai Ketua KPK meskipun berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Bahkan ia masih ikut dalam rapat di KPK.
ADVERTISEMENT
"[Firli Bahuri] Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11).
Tidak disebutkan mengenai rapat apa yang dimaksud. Alex hanya menyatakan bahwa Firli masih bekerja seperti biasa.
Dalam konferensi pers itu, KPK menyatakan menghormati proses yang dilakukan Polda Metro Jaya. Namun, ia meminta semua pihak juga memegang asas praduga tak bersalah.
Masih dalam keterangannya, Alex menyinggung ketentuan dalam UU KPK bahwa Pimpinan harus berhenti sementara bila menjadi tersangka tindak pidana. Namun, ia menyatakan Firli Bahuri masih aktif menjabat.
"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini