Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK: Apa Kami Malu? Saya Tidak!
23 November 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ada pimpinan KPK yakni Lili Pintauli Siregar yang mundur karena kasus etik dugaan penerimaan gratifikasi. Meski tidak terbukti, karena dia memilih mundur sebelum Dewas merampungkan sidang putusan terhadap etiknya.
Kemudian ada juga Johanis Tanak yang diduga berhubungan dengan pihak berperkara. Meski Dewas menyatakan Tanak tidak terbukti, karena Dewas tidak bisa membuktikan adanya komunikasi yang hilang antara dia dan pihak berperkara.
Atas rentetan peristiwa tersebut, apakah membuat KPK malu? Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara pribadi menyatakan tidak.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!" kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
"Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ucap Alex terkait kasus pidana yang menjerat Firli sebagai tersangka.
Alex menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri masih tahap awal. Belum terbukti di persidangan. Sehingga, ia menekankan soal asas praduga tidak bersalah.
"Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda," kata dia.
"Tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini