Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Samad-Novel Baswedan Syukuran di KPK usai Firli Tersangka: Bawa Gerobak Nasgor!
23 November 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muncul aksi di Gedung Merah Putih KPK usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka mengirimkan karangan bunga dan membawa gerobak nasi goreng.
ADVERTISEMENT
Karangan bunga itu disampaikan dengan bertuliskan “Pemberantas Korupsi Kok Korupsi”.
Ucapan duka cita itu disampaikan IM57+ Institut, perkumpulan eks KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri.
Nasi goreng sebagai simbol untuk Firli Bahuri yang saat awal-awal pelantikannya memamerkan keahlian goreng nasi. Mereka juga mengadakan potong rambut massal.
Aksi duka cita ini dihadiri sejumlah eks pimpinan KPK, seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto. Ada juga para mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dkk.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.
ADVERTISEMENT
Adapun di KPK, ada aturan soal insan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara. Kasus Firli ini terbongkar usai adanya laporan dan beredarnya foto Firli berbincang dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini