Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hakim terlapor [Anwar Usman] terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (8/11).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tambah Jimly.
Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
Lalu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dalam kesimpulan putusan MKMK, disebutkan bahwa beberapa tindakan Anwar Usman dalam menangani perkara nomor 90 dianggap melanggar kode etik, yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sanksi Anwar Usman Tak Pengaruhi Putusan MK
Meski dinyatakan terdapat pelanggaran berat oleh hakim MK, tapi putusan No.90/PUU-XXI/2023 tetap final. Tidak terdampak sanksi etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman dkk.
Jimly menegaskan, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri putusan. Majelis Kehormatan hanya untuk mengadili menyangkut pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Jimly membacakan putusan MKMK.
Artinya, Gibran tetap aman dan melenggang jadi Cawapres meski pamannya, Anwar Usman, dicopot akibat putusan pengubahan syarat Capres-cawapres.