Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah
26 November 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
ADVERTISEMENT
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
ADVERTISEMENT
"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang," kata hakim.
"Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (...) berupa hard disk, dan beberapa handphone," sambung hakim.
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
"Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti," kata hakim.
Selain itu, Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut, kata hakim, telah sesuai dengan putusan MK.
"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," sambungnya.
Pertimbangan lainnya, terkait dengan gugatan Tom yang menilai penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikan kesempatan menentukan pengacara sendiri saat dijerat tersangka, menurut hakim hal ini tidak bisa menggugurkan penetapan tersangka.
Kemudian terkait dengan tidak adanya perhitungan kerugian negara, menurut hakim meski tidak ada perhitungan final, tetapi sudah ada wujud nyata kerugian negara. Sehingga ketika nanti dihitung variabelnya oleh ahli, kerugian tersebut bisa dihitung.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," kata hakim.
Perhitungan finalnya nanti, kata hakim, dibuktikan dalam pengadilan yang memutus pokok perkara. Bukan di praperadilan. Dengan demikian, hakim tidak sepakat dengan pihak Tom.
Pertimbangan lainnya, dalil-dalil pihak Tom juga ditolak oleh hakim. Termasuk soal permintaan pemeriksaan terhadap 5 eks menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom, soal dalil menetapkan Tom sebagai tersangka dilakukan Kejagung dengan sewenang-wenang, soal SPDP yang diserahkan kepada pihak Tom melebihi 7 hari sejak ditetapkan tersangka, hingga soal penahanan Tom yang disebut tidak sah.
Dalam kasusnya, Tom dijerat tersangka terkait dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada 2015-2016. Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.
Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
ADVERTISEMENT
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.