Profil dan LHKPN Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

8 Juli 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Hakim Eman Sulaeman. Foto: PN Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Eman Sulaeman. Foto: PN Bandung
ADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7). Praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.
"...maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim.

Profil Eman Sulaeman

Dikutip dari laman resmi PN Bandung, Eman merupakan pria kelahiran Karawang, 10 April 1975. Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 2021 silam.
Eman menempuh pendidikan di Ilmu Hukum Universitas Pasundan, dan lulus pada tahun 1999.
Dikutip dari berbagai sumber, setelah lulus, ia mengawali kariernya sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Ketapang pada 2004.
ADVERTISEMENT
Tiga tahun berselang, Eman melanjutkan kiprahnya sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sambas. Lalu, pada 2010, ia berpindah tugas menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kemudian, Eman juga tercatat pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sumber di pada 2013.
Beberapa jabatan penting lainnya kemudian diemban Eman. Pada 2016, ia diamanahi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.
Setahun kemudian, Eman diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2018, Eman bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Agama Indramayu.
Sebelum menjadi Hakim di PN Bandung, ia juga sempat mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di Kabupaten Gunungkidul pada 2019–2021.

LHKPN Eman Sulaeman

Merujuk situs KPK, Eman Sulaeman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2 Januari 2024. Total hartanya adalah sebesar Rp 294 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Total: Rp 294.031.507

Kasus Pegi Setiawan

Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Pada hari yang sama, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Kasus ini dikenal dengan 'Vina Cirebon'.
Adapun dalam kasus Pegi, ia disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
ADVERTISEMENT
Pihak Pegi pun mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Sidang praperadilan ini digelar sejak 1 Juli 2024.
Setelah melalui rangkaian agenda persidangan praperadilan, hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan bahwa status tersangka yang dikenakan terhadap Pegi tidaklah sah. Pegi harus dikeluarkan dari tahanan.