Bebasnya Pegi Jadi Bahan Evaluasi bagi Kompolnas: Kasus Pembunuhan SOP-nya Beda

8 Juli 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto (tengah). Dok: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto (tengah). Dok: kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan tersangka di kasus "Vina Cirebon".
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto, menyebut pihaknya selaku pengawas eksternal Polri mengatakan sejak awal kasus ini pihaknya ikut melakukan penyidikan kasus Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon tahun 2016.
"Kami mengawal terus, beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara, kemudian juga kami mengikuti persidangan hari ini di antaranya yang kami cermati adalah pertimbangan hakim," ujarnya di Polda Jabar, usai putusan praperadilan Pegi dibacakan, Senin (8/7).
Beni menambahkan, terdapat dua pertimbangan hakim yang menjadi masukan penting bagi Kompolnas. Pertama, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang Manajemen Penyidikan. Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak terpenuhi.
"Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya; di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," tambahnya.
Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Benny juga menegaskan, bahwa jenis kasus yang berbeda memerlukan penanganan yang berbeda pula.
ADVERTISEMENT
Sehingga satu Perkap dan Perpol tentang Manajemen Penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan.
Mantan deputi BNN ini menegaskan bahwa Kompolnas menghormati putusan praperadilan ini dan Polri akan mematuhi serta melaksanakan putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata Benny.
Sutradara Anggy Umbara (kiri) bersama Artis Nayla D Purnama dan Giaellma Firmansyah saat launching thriler film Vina Sebelum 7 Hari di Epicentrum, Jakarta, Kamis, (18/4/2024). Foto: Agus Apriyanto
Kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 mencuat kembali setelah film horor " Vina: Sebelum 7 Hari" rilis pada April 2024. Beberapa hari setelah memicu kehebohan masyarakat, polisi Jabar menangkap seorang pria yang disebutnya Pegi Setiawan, salah satu tersangka yang berstatus DPO.
Namun, putusan pengadilan hari ini membuat polisi harus melepaskan Pegi — seorang kuli bangunan berusia 27 tahun — dari tahanan.
ADVERTISEMENT