Kata Bareskrim soal Praperadilan Pegi Dikabulkan Hakim: Evaluasi Kita Bersama

8 Juli 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menanggapi putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini menggugurkan status Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ikut memberikan asistensi dalam perkara yang ditangani Polda Jabar itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Kerabat dan tim kuasa hukum memeluk orang tua Pegi Setiawan Kartini (kedua kanan) saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Djuhandani berharap dengan adanya putusan ini dapat dijadikan bahan evaluasi oleh penyidik agar tidak kembali mengulangi kesalahan serupa.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Salah satu yang menggugurkan adalah Pegi belum diperiksa oleh polisi pada saat ia ditetapkan tersangka.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," kata hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman.
"...maka menurut hakim penetapan status tersangka oleh termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim.