Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Suasana Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
22 April 2024 6:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4). Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan per pukul 06.30 WIB, polisi telah melakukan pengamanan jelang sidang. Barrier beton yang dilengkapi kawat berduri telah disusun membentang Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni maupun Bundaran HI.
Meski begitu, jalan yang ada di depan MK itu belum ditutup sepenuhnya. Kendaraan masih bisa lewat melalui jalur Transjakarta.
Selain jalur di depan MK, jalan di bagian belakang, Jalan Abdul Muis juga kondisinya nampak sama. Barrier beton dengan kawat berduri juga sudah dipasang. Jalur hanya dibuka setengah, cukup untuk satu kendaraan roda empat.
Personel kepolisian juga berjaga di sekitar MK. Mobil barracuda pun terparkir di kawasan MK.
Unit K-9 juga dilibatkan untuk menyisir gedung MK.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan menyiagakan 7.783 personel di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan Monas, jelang Sidang Putusan gugatan Pilpres 2024. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mencari jalur alternatif bila ingin melintas di depan gedung MK.
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (21/4).
ADVERTISEMENT
Adapun untuk rekayasa lalu lintas sendiri akan bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini