Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil 8 Hakim yang Bakal Tentukan Nasib Gugatan Pilpres 2024
22 April 2024 7:08 WIB
·
waktu baca 8 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang putusan akan digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 09.00 WIB. Paslon 01 Anies-Muhaimin, sebagai pemohon, telah dikonfirmasi MK akan menghadiri sidang putusan tersebut. Sementara Paslon 03 Ganjar-Mahfud, yang juga sebagai pemohon, dikabarkan juga akan hadir dalam sidang.
Keputusan akan dibacakan oleh 8 hakim konstitusi, minus Anwar Usman yang disanksi etik tidak boleh memutus perkara pemilu.
Berikut profil 8 hakim konstitusi yang akan memutus sengketa Pilpres 2024:
Suhartoyo
Suhartoyo ialah Ketua MK periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (9/11/2023).
Pria kelahiran Sleman ini, resmi dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015. Jabatannya kemudian diperpanjang pada 2020. Ia merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan ini merupakan hakim konstitusi yang mengambil dissenting opinion dalam dalam perkara batas usia capres-cawapres, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, ia berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan tersebut. Sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbedanya dalam putusan permohonan a quo.
Perjalanan karier Suhartoyo sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Saldi Isra
Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017. Ia menggantikan Patrialis Akbar.
Pria kelahiran Solok, 20 Agustus 1968, itu merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Menjadi hakim konstitusi merupakan mimpinya.
Namun untuk mewujudkan mimpi itu bukan perkara mudah. Ia ragu untuk ikut seleksi hakim konstitusi pada 2017 karena usianya yang masih muda saat itu, 48 tahun. Selain itu juga karena merasa berat hati untuk menanggalkan status sebagai dosen.
Namun, hatinya kemudian mantap maju sebagai hakim konstitusi setelah mendengar perkataan mantan Ketua MK, Mahfud MD. Saat itu Mahfud menyarankan untuk mendaftar sebagai jalan untuk generasi baru MK. Saldi akhirnya ikut seleksi yang dibuka Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dalam Putusan 90, Saldi Isra termasuk hakim yang menyatakan perbedaan pendapat. Ia menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Bahkan dalam pendapatnya, ia mengungkapkan soal kejanggalan putusan tersebut.
Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat hakim konstitusi sejak 1 April 2013, menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatannya.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu mengaku tidak pernah terpikirkan akan menjadi hakim konstitusi. Sebab sejak dulu ia ingin menjadi pengajar.
Arief mengaku baru berani ikut seleksi hakim MK usai sudah tidak menjabat sebagai dekan. Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Arief mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
ADVERTISEMENT
Dalam seleksi tersebut ia mendapat 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR RI. Arief mengalahkan dua pesaingnya, yakni Sugianto (5 suara) dan Djafar Al Bram (1 suara).
Arief pernah menjabat Ketua MK selama dua periode, yakni periode pertama 14 Januari 2015-14 Juli 2017 dan periode kedua 14 Juli 2017 – 1 April 2018. Tahun ini juga merupakan periode kedua Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.
Dalam Putusan 90, Arief Hidayat termasuk hakim yang menyatakan dissenting opinion. Ia turut menilai permohonan seharusnya ditolak.
Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjadi hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018. Ia merupakan hakim yang diusulkan oleh Presiden. Enny merupakan hakim perempuan yang menggantikan Maria Farida Indrati.
Wanita kelahiran 27 Juni 1962 ini merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta guna menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Ia pun merampungkan pendidikannya dan resmi menyandang gelar sebagai sarjana hukum pada 1981 silam. Ia lantas menjadi dosen.
ADVERTISEMENT
Enny juga terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum tata negara. Ia bahkan pernah membentuk Parliament Watch bersama Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD pada 1998. Pembentukan Parliament Watch dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator.
Dalam Putusan 90, Enny menyatakan bahwa syarat kepala daerah yang bisa maju sebagai capres atau cawapres seharusnya setingkat gubernur. Namun, pendapatnya itu masuk dalam alasan berbeda. Enny tergolong hakim yang mengabulkan Putusan 90.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada 7 Januari 2020.
Pria kelahiran Kupang, 15 Desember 1964, ini merupakan putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
ADVERTISEMENT
Daniel merupakan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang. Sementara untuk S2, Daniel berkuliah di Universitas Indonesia.
Hakim konstitusi yang diusulkan Jokowi ini pernah bergabung dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ia juga terlibat dalam kegiatan Kelompok Cipayung dan Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia (FKPI).
Dalam Putusan 90, Daniel juga menyatakan bahwa syarat kepala daerah yang bisa maju sebagai capres atau cawapres seharusnya setingkat gubernur. Pendapatnya itu pun masuk dalam alasan berbeda. Ia tergolong hakim yang mengabulkan Putusan 90.
Guntur Hamzah
Guntur Hamzah lahir di Makassar, 8 Januari 1965. Ia menjabat hakim konstitusi sejak 23 November 2022. Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
ADVERTISEMENT
Soal pendidikan, Guntur menyelesaikan S2 di Unpad. Ia lalu melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Airlangga dan lulus dengan predikat cum laude.
Sejak Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat saat ini sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.
Guntur pernah melakukan benchmarking pengelolaan program pascasarjana dan mengamati secara dekat pelaksanaan student centre learning (SCL) di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia dan Chulalongkorn University di Thailand.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Guntur Hamzah pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga pernah menjadi Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
ADVERTISEMENT
Pada 2015 hingga 2022, Guntur Hamzah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Selain sebagai hakim konstitusi, Guntur Hamzah juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025.
Pada Putusan 90, Guntur Hamzah menjadi salah satu hakim yang menerima permohonan.
Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung. Ia terpilih sebagai hakim konstitusi pada 3 Oktober 2023 dan dilantik 9 Desember 2023.
Pria kelahiran Lahat, 11 November 1959, itu menjadi hakim konstitusi menggantikan Manahan M. P. Sitompul.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu pernah bekerja sebagai penitera Mahkamah Agung. Ridwan merasa bersyukur dapat bekerja di dua lembaga kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Berikut perjalanan karier Ridwan Mansyur:
ADVERTISEMENT
Dalam Putusan 90, Ridwan Mansyur belum dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Arsul Sani
Arsul Sani menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024. Ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adam yang menjalani masa purna tugas.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi hakim konstitusi Arsul merupakan politisi PPP. Namun setelah terpilih sebagai hakim konstitusi, ia mundur dari partainya tersebut.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memulai karirnya di bidang hukum dengan menjadi asisten pembela umum sukarela (volunteer lawyer) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1986-1988. Jenjang pendidikan dan pengalaman kerjanya cukup beragam setelah itu.
Sebelum menjadi anggota DPR RI hasil Pemilu 2014, Arsul Sani adalah seorang praktisi hukum korporasi, arbiter dan eksekutif di sebuah perusahaan PMA multinasional. Pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid, Arsul menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah Almarhum Adnan Buyung Nasution dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta, Washington D.C. dan Den Haag terkait penghentian beberapa proyek listrik swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam Putusan 90, Arsul Sani belum dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini