Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Firli: Maaf Telah Menimbulkan Kegaduhan
24 November 2023 7:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantasan korupsi," kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (24/11).
Nurul mengakui perlunya evaluasi di internal KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga memastikan terbuka terhadap kritikan dan masukan dari semua pihak.
"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," lanjut Nurul.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif ( jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Nurul menyebut, KPK merupakan milik rakyat. Dia berharap masyarakat tetap menaruh harapan terhadap KPK sebagai garda pemberantasan korupsi.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi," tandasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini