Respons Kejagung Soal Digugurkannya Status Tersangka Pegi Setiawan

8 Juli 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi respons terkait digugurkannya status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh majelis hakim di PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya menghormati putusan itu. Dia juga meminta kepada penyidik di Polda Jabar agar melaksanakan isi putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim.
"Merupakan kewajiban bagi penyidik untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi muatan atau isi dari putusan praperadilan tersebut," kata dia di Kantor Kejagung, Senin (8/7).
Jika di kemudian hari penyidik Polda Jabar bersikeras untuk melengkapi dan menyerahkan lagi berkas perkara, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut dengan berlandaskan putusan majelis hakim di pengadilan.
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
"Sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan," ucap dia.
"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya tentu dinyatakan tidak sah," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun sudah menyatakan bahwa berkas penyidikan Pegi belum lengkap. Tim jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi kekurangan berkas perkara itu.
Berkas perkara Pegi Setiawan telah diserahkan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar pada Kamis (20/6). Kemudian, tim jaksa peneliti di Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 7 hari.
“Tim jaksa hukum sudah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan pada tim penyidik Polda Jabar, bahwa [berdasarkan] hasil penelitian [berkas tersebut] belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Cahyawijaya, kepada wartawan, Kamis (27/6).